
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi, memeriksa, dan melindungi kepentingan masyarakat di sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Dengan berdirinya OJK, diharapkan tercipta sistem keuangan yang sehat, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Fungsi Utama OJK
OJK menjalankan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Berikut fungsi utamanya:
Mengatur dan Mengawasi Lembaga Keuangan
Perbankan
Pasar Modal
Industri Keuangan Non-Bank (asuransi, dana pensiun, fintech, multifinance, dll)
Melindungi Konsumen dan Masyarakat
Menangani aduan masyarakat terkait layanan keuangan
Memberikan edukasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih produk
Mendorong Inovasi Keuangan
Mendukung perkembangan fintech dan digital banking
Memberikan regulasi yang adaptif terhadap teknologi
Tugas OJK Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011
OJK memiliki beberapa tugas strategis, antara lain: