Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Fungsi, Tugas, dan Perannya di Indonesia

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi, memeriksa, dan melindungi kepentingan masyarakat di sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

 

Dengan berdirinya OJK, diharapkan tercipta sistem keuangan yang sehat, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

 

Fungsi Utama OJK

OJK menjalankan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Berikut fungsi utamanya:

 

Mengatur dan Mengawasi Lembaga Keuangan

Perbankan

Pasar Modal

Industri Keuangan Non-Bank (asuransi, dana pensiun, fintech, multifinance, dll)

 

Melindungi Konsumen dan Masyarakat

Menangani aduan masyarakat terkait layanan keuangan

Memberikan edukasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih produk

 

Mendorong Inovasi Keuangan

Mendukung perkembangan fintech dan digital banking

Memberikan regulasi yang adaptif terhadap teknologi

 

Tugas OJK Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011

OJK memiliki beberapa tugas strategis, antara lain:

 

  • Menetapkan regulasi dan kebijakan terkait sektor keuangan
  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan lembaga keuangan
  • Memberikan izin usaha dan izin kegiatan lembaga keuangan
  • Melindungi hak-hak konsumen jasa keuangan
  • Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman browsing Anda, menayangkan iklan atau konten yang dipersonalisasi, dan menganalisis trafik kami. Dengan mengklik “Terima”, Anda menyetujui penggunaan cookie oleh kami. learn more Accept