Pengadilan Banding AS Tegakkan Putusan Asli: Trump Harus Bayar Ganti Rugi $83,3 Juta kepada Carroll
Pada tanggal 8, Pengadilan Banding AS menegakkan putusan dalam kasus pencemaran nama baik Carroll terhadap Trump, yang memerintahkan Trump untuk membayar ganti rugi sebesar $83,3 juta.
Pada tahun 2019, penulis Carroll menuduh Trump melakukan pelecehan seksual pada 1990-an. Trump membantah tuduhan tersebut dan secara terbuka menyebutnya sebagai "hoaks," yang kemudian memicu gugatan pencemaran nama baik.
Pada Januari 2024, juri federal di New York mengembalikan putusan dalam kasus ini, memerintahkan Trump untuk membayar Carroll $83,3 juta sebagai ganti rugi. Pada Maret tahun itu, Trump mengajukan banding atas jumlah ganti rugi yang besar tersebut, namun kini Pengadilan Banding AS menegakkannya.